JAKARTA - Kawasan Camar Bulan dan Tanjung Datu yang terletak di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendadak jadi bahan perbincangan di Tanah Air.
Saat ini menyeruak kabar bahwa Malaysia menggeser batas wilayah dengan Indonesia yang ada di sana. Sebelumnya, tentara Malaysia juga dikabarkan mengusir penduduk setempat ketika mereka merebut lahan di sana.
Apakah data yang dilontarkan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin itu sudah valid? Bagaimana sebenarnya kondisi dan riwayat Camar Bulan?
Wilayah Camar Bulan dihuni oleh 170 kepala keluarga atau sekira 700 jiwa yang mayoritas bekerja sebagai petani.
Daerah ini masuk dalam wilayah Indonesia berdasarkan Traktat London pada 17 Maret 1824. Traktat ini terjadi antara Inggris dan Belanda mengenai wilayah kekuasaan jajahannya. Traktat London ditandatangai oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck dari Belanda dan George Canning-Charles Williams Wynn Watkin dari Inggris. Dalam traktat ini, wilayah Kepulauan Melayu, Singapura, dikuasai oleh Inggris dan kawasan di selatannya dikuasai oleh Belanda.
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia yang didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
Berdasarkan data Libang okezone, batas wilayah Indonesia-Malaysia di Sambas mengacu pada garis batas Peta Belanda Van Doorn tahun 1906, peta Sambas Borneo (N 120 E 10908/40 Greenwind), dan peta Federated Malay State Survey tahun 1935.
Berdasarkan perjanjian di atas, batas RI-Malaysia di daerah ini melengkung seperti tapal kuda, namun berganti menjadi garis lurus setelah adanya MoU (memorandum of understanding) di Kinibalu pada 1975 dan di Semarang pada 1978. Dalam kesepakatan ini patok yang berada pada batas A 88 sampai patok A 156 bergeser dan masuk dalam wilayah Malaysia sehingga menghilangkan wilayah Indonesia sebesar 1.499 hektare di Camar Bulan atau sekira 3,5 kilometer masuk ke wilayah Indonesia dan 800 meter persegi di Tanjung Datu. Pengukurannya menggunakan metode sipat datar (levelling) karena pada daerah ini sulit ditemukan watershed secara visual. Kawasan Tanjung Datu sendiri terletak tidak jauh dari garis pantai dan berdekatan dengan Gosong Niger yang sempat menjadi sengketa.
Setelah MoU 1975 dan 1978 diputuskan, Camar Bulan masuk dalam wilayah Malaysia yang terletak pada kampung Serabang, Serawak, Malaysia, pun mengembangkan wilayah tersebut menjadi kawasan wisata dengan mendirikan "Taman Negara Tanjung Datu" dan proyek penyu "Turtle Project". Selain itu Malaysia pun menempatkan aparat keamananya untuk mengawasi daerah tersebut dan telah berani mengusir Warga Negara Indonesia dari daerah tersebut.
Sumber :http://news.okezone.com/read/2011/10/11/337/513603/bangun-kawasan-wisata-malaysia-usir-wni-dari-camar-bulan
Keyword: Malaysia Vs Indonesia,Camar Bulan,Malaysia Pencuri,Indonesia Kehilangan Tanah Oleh Malaysia,Persetruan Malaysia Dengan Indonesia.
Home » Berita / Opini » Bangun Kawasan Wisata, Malaysia Usir WNI dari Camar Bulan
Bangun Kawasan Wisata, Malaysia Usir WNI dari Camar Bulan
Diposting oleh Mas Admin on Kamis, 13 Oktober 2011
Label:
Berita / Opini
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Komentar Lah Dengan Komentar Yang Bermanfaat. Jangan Lah Komentar Yang Hanya Berbau SPAM.